Kamis, Juni 26, 2025
BerandaBeritaPemprov Kaltim Terima Hasil Audit LHP BPK Terhadap Banparpol 2022 dari 10...

Pemprov Kaltim Terima Hasil Audit LHP BPK Terhadap Banparpol 2022 dari 10 Parpol

Infokaltim.id, Samarinda- Pemprov Kaltim menerima penyerahan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) terhadap pengauditan terhadap bantuan partai politik (Banparpol) tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (03/04/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengaku lega, lantaran dari hasil audit sudah selesaikan oleh BPK, meskipun dari sepuluh parpol hanya satu yang mendapatkan catatan dari BPK.

“Kami (atas nama Pemprov Kaltim,red) mengapresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022 ini,” ungkap Sri.

Sebab dalam Banparpol ini merupakan dianggarkan dari APBD, tentu setiap parpol harus memiliki kewaiban untuk mempertanggungjawabkan.

“Setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan,” ujarnya.

Disebutkan Sri bentuk pertanggungjawaban itu sudah dijalankan dan telah diaudit oleh pihak BPKRI dengan menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya.

“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Dimana, Pemprov Kaltim ikut bertanggungjawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” jelasnya.

Sementara bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” beber Sri.

Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

[Ard | Ads Diskominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular