Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBeritaPengadilan Agama hingga Dispendukcapil Kukar Kerjasama Cegah Pernikahan Siri

Pengadilan Agama hingga Dispendukcapil Kukar Kerjasama Cegah Pernikahan Siri

Infokaltim.id, Tenggarong- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan himbauan bersama untuk “Stop Pernikahan Siri.”

Kolaborasi tiga instansi ini menekankan pentingnya tidak melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Meskipun pernikahan siri dianggap sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak disertai dengan buku nikah resmi sebagai bukti sah yang diakui negara. Tanpa buku nikah, pasangan tidak akan bisa mencatatkan pernikahan di Kartu Keluarga.

“Ini juga berdampak pada pencatatan nasab anak, yang bisa menimbulkan masalah administrasi maupun hukum di masa depan,” jelas perwakilan dari Pengadilan Agama Tenggarong.

Lebih jauh lagi, pernikahan yang tidak tercatat membuat pasangan kehilangan akses terhadap hak-hak kependudukan seperti jaminan sosial, warisan, hingga status hukum anak. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyulitkan tidak hanya pasangan, tapi juga generasi berikutnya.

Himbauan ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta langkah nyata dalam menciptakan keluarga yang kuat, sah, dan terlindungi secara hukum. Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

“Pernikahan resmi bukan hanya soal dokumen, tapi tentang perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak di masa depan,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular