
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti ungkap pihak rumah sakit akui terkait gaji karyawan yang tidak sesui.
Menurut Puji, dalam rapat yang berlangsung pada Senin (03/07/2023) tersebut pihak manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) memberikan upah dibawah UMK Kota Samarinda.
“Kami tidak bisa memaksakan, karena kita hanya memediasi dan memfasilitasi antara pihak mantan karyawan dengan pihak manajemen dan Disnaker,” ujarnya, Selasa (04/07/2023).
Hal tersebut diutarakannya lantaran memang Disnaker lah memang instansi yang membidangi terkait ketenagakerjaan dan perusahaan yang ada di daerah.
Puji menegaskan apabila ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, ketenagakerjaan memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2014, undang-undang ketenagakerjaan, peraturan tentang pengupahan.
“Jadi kita mengacunya kepada aturan-aturan yang berlaku, baik yang berlaku di Kota Samarinda maupun yang berlaku secara nasional,” urainya.
Diketahui juga ternyata manajemen RSHD selama ini memberikan upah jauh dibawah UMK yang berlaku di Kota Samarinda.
Otomatis dengan sistem yang seperti itu, pihak RSHD sudah abai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kota Samarinda ini.
“Sebenarnya harus kita sentil ini, tapi tidak bisa sentil duluan karena ada pihak pengawas yang saat ini kedudukannya di provinsi yang melaksanakan,” imbuhnya.
Pihak pengawaslah yang seharusnya memeriksa, sejak tahun kapan terjadinya penggajian dibawah UMK, sedangkan UMK nya tiap tahun berubah dan ada penambahan walaupun sedikit.
[ Anr | Ard | Ads ]