Oleh : Dedy Pratama (Komisioner KPID Provinsi Kaltim)
Dalam konteks perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin masif, peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menjadi sangat strategis. Sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID tidak hanya bertugas mengawasi isi siaran, tetapi juga memiliki mandat besar dalam membentuk ekosistem penyiaran yang sehat, adil, dan informatif di daerah. Salah satu bidang yang menjadi garda terdepan dalam hal ini adalah Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Kalimantan Timur.
Bidang PKSP memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa kebijakan penyiaran di daerah selaras dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan informasi publik. Pada tahun 2025, Bidang PKSP KPID Kalimantan Timur menegaskan perannya melalui tiga program utama yaitu pertama Diskusi Publik Arah Penyiaran Daerah, kedua Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran dan ketiga Memastikan agar Persaingan Usaha yang Sehat di Industri Penyiaran tetap terjaga.
Dari Ketiga program ini saling menguatkan dalam membentuk sistem penyiaran daerah yang bertanggung jawab, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan daerah. Diskusi publik bukanlah sekadar forum wacana, melainkan platform strategis yang menyatukan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, akademisi, serta masyarakat sipil dalam membahas arah dan masa depan penyiaran daerah. KPID Kalimantan Timur, melalui Bidang PKSP, memandang bahwa diskusi publik menjadi medium penting dalam menciptakan sinergisitas antarpemangku kepentingan. Terlebih dalam konteks Kalimantan Timur yang akan menjadi pusat pemerintahan nasional, komunikasi publik harus ditata dengan baik dan efektif.
Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 119 lembaga penyiaran di Kalimantan Timur. Ini merupakan kekuatan luar biasa jika dimanfaatkan secara optimal. Sayangnya, potensi besar ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem komunikasi pemerintahan daerah. Banyak program prioritas pemerintah yang belum sampai kepada masyarakat secara utuh. Di sinilah pentingnya diskusi publik penyiaran: mengonsolidasikan arah, menyelaraskan visi, dan menciptakan peta jalan (roadmap) penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik.
Lewat forum-forum ini, Bidang PKSP mendorong pemerintah daerah agar menjadikan lembaga penyiaran sebagai mitra utama dalam menyampaikan program kerja, visi pembangunan, dan kebijakan strategis kepada publik. Tidak hanya melalui pendekatan seremonial, tetapi dengan tata kelola komunikasi yang dirancang secara sistematis, terukur, dan evaluatif. Pemerintah daerah mesti menyadari bahwa lembaga penyiaran bukan sekadar “pengeras suara”, melainkan bagian dari sistem informasi publik yang menjembatani hubungan antara pemerintah dan warga.
Program monitoring dan evaluasi (monev) merupakan program reguler sekaligus fundamental dari KPID, dan Bidang PKSP memainkan peran penting dalam perancangan kebijakan monev berbasis data serta analisis kebutuhan daerah. Berdasarkan Peraturan KPI No. 2 Tahun 2024 Pasal 5, setiap lembaga penyiaran wajib dievaluasi secara berkala untuk mengukur kesesuaian isi siaran, kepatuhan terhadap regulasi, dan kontribusinya dalam mendidik serta mencerdaskan publik.
Pelaksanaan monev ini bertujuan untuk memastikan lembaga penyiaran di Kalimantan Timur tidak menyimpang dari kode etik dan pedoman perilaku penyiaran. Misalnya, dalam konten berita, infotainment, hingga iklan layanan masyarakat. Evaluasi ini juga menjadi dasar bagi KPID untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat maupun pemerintah daerah tentang kelayakan perpanjangan izin, penilaian kualitas siaran, serta perbaikan sistem manajemen siaran.
Monev tidak hanya bertumpu pada pengawasan, melainkan juga sebagai mekanisme pembelajaran. Dari hasil evaluasi, lembaga penyiaran akan mendapat umpan balik (feedback) konkret untuk peningkatan kualitas dan profesionalisme. Bidang PKSP menyadari pentingnya pendekatan ini agar penyiaran di Kalimantan Timur tidak hanya bebas dari pelanggaran, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai edukatif, inklusif, dan membangun.
Dalam praktiknya, kegiatan monev juga melibatkan partisipasi publik sebagai bentuk kontrol sosial. KPID membuka ruang pengaduan masyarakat, menyusun instrumen penilaian berbasis indikator-indikator objektif, dan memastikan setiap lembaga penyiaran mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari tata kelola penyiaran.
Dalam konteks penyiaran sebagai bagian dari sektor industri, kompetisi sehat menjadi landasan penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan progresif. Sayangnya, berdasarkan data monitoring KPID Kalimantan Timur, ditemukan sedikitnya 20 lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal yang beroperasi di berbagai daerah. Fenomena ini mengancam stabilitas industri penyiaran dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.
Bidang PKSP, melalui analisis hasil monev, mendorong pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pelaku LPB ilegal. Upaya ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi, pendampingan perizinan, hingga penguatan literasi regulatif kepada para pengusaha lokal. Namun, apabila pendekatan ini tidak digubris, KPID Kalimantan Timur tidak segan untuk merekomendasikan penindakan hukum melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Penting dipahami bahwa keberadaan LPB ilegal bukan semata karena niat melanggar, tetapi juga disebabkan oleh lemahnya informasi tentang prosedur legalitas penyiaran, minimnya bimbingan teknis, serta tantangan geografis di beberapa wilayah Kaltim. Oleh karena itu, Bidang PKSP tidak hanya menindak, tetapi juga mendampingi. Dengan demikian, hadir pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan pembinaan.
Di sinilah sinergi antara KPID, pemerintah daerah, dan pelaku industri penyiaran menjadi penting. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses legalisasi lembaga penyiaran melalui Dinas Kominfo, menyosialisasikan pentingnya lembaga penyiaran resmi kepada masyarakat, dan mendukung upaya pembinaan regulatif oleh KPID. Ketika lembaga penyiaran sehat dan legal, maka kompetisi akan berlangsung fair, konten yang disajikan pun akan bermutu.
Sinergi Pemerintah, KPID, dan Masyarakat: Pilar Keberhasilan Penyiaran Daerah Ketiga program strategis di atas diskusi publik, monitoring dan evaluasi, serta penjagaan persaingan usaha hanya akan berhasil jika ditopang oleh kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, KPID, dan masyarakat. Pemerintah daerah harus menjadikan penyiaran sebagai bagian dari strategi pembangunan komunikasi publik. Lembaga penyiaran harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Sedangkan masyarakat berperan sebagai pengontrol dan penerima manfaat dari penyiaran.
Bidang PKSP KPID Kalimantan Timur meyakini bahwa penyiaran adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Melalui penyiaran, informasi pembangunan disampaikan, aspirasi masyarakat diwadahi, dan partisipasi publik ditingkatkan. Ketika fungsi penyiaran berjalan optimal, maka demokrasi lokal akan tumbuh sehat, masyarakat akan cerdas, dan pembangunan akan lebih efektif.
Maka dari itu, KPID Kalimantan Timur terus berkomitmen untuk memperkuat perannya di bidang pengembangan kebijakan dan sistem penyiaran. Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mengonsolidasikan capaian, memperbaiki kekurangan, dan menyusun agenda kebijakan penyiaran yang adaptif terhadap tantangan digital dan kebutuhan masyarakat.
Perjalanan panjang membangun sistem penyiaran daerah yang sehat dan berkeadilan tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan strategi yang matang, kolaborasi yang kuat, serta kepemimpinan yang progresif. Melalui Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, KPID Kalimantan Timur telah membuktikan komitmennya untuk menghadirkan penyiaran yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Harapan kami, pemerintah daerah semakin sadar akan peran strategis penyiaran dalam mendukung keberhasilan program-program pembangunan. Masyarakat juga diharapkan semakin aktif mengawasi dan terlibat dalam peningkatan kualitas siaran. Dan yang tak kalah penting, seluruh pemangku kepentingan penyiaran di Kalimantan Timur harus bersatu untuk memastikan bahwa ruang siar diisi oleh konten-konten positif, edukatif, dan memberdayakan.
Dengan semangat sinergi, mari kita jadikan penyiaran sebagai instrumen peradaban daerah yang berkemajuan dan inklusif. Karena penyiaran bukan hanya tentang menyampaikan pesan, tetapi juga tentang membentuk peradaban.
[Opini|dep]