Infokaltim.id, Bontang- Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam mempertanyakan selisih data yang terjadi pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Kamis (08/08/2024) pagi. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Nursalam, menyoroti perbedaan angka yang muncul dalam laporan yang dibacakan oleh Badan Anggaran DPRD Bontang. Menurut laporan tersebut, nilai APBD Perubahan sebesar Rp 3.352.563.252.764, sementara hasil penjumlahan pendapatan daerah menunjukkan angka Rp 3.385.998.808.720.
“Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan yang ditambahkan dengan pembiayaan atau SiLPA sebesar Rp 600 miliar. Seharusnya jumlahnya menjadi Rp 3.385.998.808.720, bukan Rp 3.352.563.252.764 seperti yang tertulis dalam laporan. Tolong dijelaskan mana yang benar agar tidak ada selisih saat pengesahan,” ujar Nursalam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Bontang, Sony Suwito, menjelaskan bahwa data yang dikirimkan oleh pihaknya sudah sesuai dengan struktur APBD Perubahan yang benar. Setelah dilakukan pengecekan, angka yang benar adalah Rp 3.385.998.808.720. Rustam, yang sebelumnya membacakan Laporan Banggar, juga mengklarifikasi bahwa memang terjadi selisih angka dan memastikan bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dengan nilai Rp 3.385.998.808.720.
Rustam, yang membacakan Laporan Badan Anggaran mengklarifikasi bahwa nilai APBD Perubahan yang sebenarnya adalah Rp 3.385.998.808.720. “Nilai tersebut adalah nilai yang disepakati dalam Raperda Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” tutupnya.
Dengan demikian, Perda APBD Perubahan 2024 akhirnya disahkan setelah adanya klarifikasi dan penyesuaian data.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]