Infokaltim.id, Samarinda- Dalam menghadapi era digital yang penuh dinamika, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis melalui adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pergub ini menjadi tonggak penting dalam menata ekosistem media yang kian menjamur, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, saat menjadi narasumber dalam program Etam Bekesah yang ditayangkan oleh PKTV baru-baru ini. Tema yang diangkat dalam diskusi tersebut yakni “Pertanyaan Penting tentang Pergub Nomor 49 Tahun 2024”.
Menurut Faisal, keberadaan Undang-Undang Pers di Indonesia memang unik karena tidak memiliki aturan teknis di bawahnya.
“Ini kan sesuatu nih. Tapi itulah jaminan kebebasan pers yang dibuat oleh Negara Indonesia, dan inilah asas demokrasi yang salah satu pilarnya adalah pers,” ujarnya membuka pembicaraan.
Namun, ia juga menyoroti perubahan besar yang terjadi di era digital, dimana mendirikan media menjadi sangat mudah.
“Sekarang, media sudah seperti air bah. Di mana-mana muncul, overload, menjamur. Tapi bukan berarti kami menghalangi,” tegas Faisal.
Justru, lanjutnya, kebebasan mendirikan media tetap dihargai, baik itu media cetak maupun online. Hanya saja, dalam konteks kerja sama dengan pemerintah daerah, dibutuhkan regulasi hukum dan tata kelola yang baik.
“Kita perlu filter. Minimal, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ini bukan membatasi, tapi menata,” katanya.
Faisal mencontohkan situasi dilematis ketika pemerintah harus menjalin kerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas.
“Ini bukan membatasi, tapi menata. Sebagai pejabat resmi harus bekerja sama dengan media yang tidak berbadan hukum? Itu bisa jadi masalah dalam audit,” ucapnya.
Menurutnya, Pergub ini tidak menghambat pertumbuhan media, melainkan mempertegas fungsi pembinaan yang memang menjadi salah satu peran pemerintah terhadap dunia pers. Ia pun menegaskan bahwa media yang tidak ingin mengikuti ketentuan Pergub tetap diperbolehkan beroperasi.
“Silakan kalau mau kerja sama dengan pihak swasta. Tapi kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, harus sah secara hukum,” tegasnya lagi.
Dalam regulasi ini, Faisal menekankan bahwa ada empat elemen utama yang ingin dilindungi oleh Pemprov Kaltim, yaitu yang Pertama Usaha Media Itu Sendiri. Kedua dengan rekan rekan Jurnalis, dengan Pergub ini, status wartawan menjadi lebih jelas.
“Ini bentuk perlindungan kepada profesi wartawan,” ujarnya.
Kemudian, masyarakat Kaltim sebagai Pembaca, masyarakat akan mendapatkan informasi yang berkualitas dari media yang berkualitas pula. “Kalau medianya baik, wartawannya kompeten, masyarakat dapat berita yang benar dan bermanfaat,” tutur Faisal.
Dan lebih penting lagi adalah, dari Perangkat Daerah yang akan melakukan kerja sama dengan media itu. “Kami juga melindungi rekan-rekan di pemerintahan, terutama perangkat daerah. Kalau mereka menjalin kerja sama, harus dengan media yang sah secara hukum. Itu penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Faisal menutup dengan menegaskan bahwa Pergub ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan keteraturan tanpa mengorbankan kebebasan pers. “Kebebasan tetap dijamin. Tapi keteraturan dan kepastian hukum juga penting untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
[hms|anl|adv]