Infokaltim.id, Tenggarong- Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar melakukan kunjungan kerja ke DPR RI dan Bappenas di Jakarta kompak kunjungi di Jakarta pada Kamis (14/09/2023) dalam rangka melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan aspirasi daerah soal revisi Undang-undang (UUD) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Jajaran legislatif itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid dan bersama rombongan Pemkab Kukar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab Kukar Wiyono, Camat Samboja, Samboja Barat. Kegiatan ini juga melibatkan pihak akademik diantaranya Profesor Muhdar dan Profesor Sofyan sekaligus sebagai tim ahli untuk mempresentasikan aspirasi dari Pemkab Kukar.
Abdul Rasyid menyebutkan, kunker yang dilakukan pihaknya diterima Legislator asal Kaltim, Budisatrio Djiwandono sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan dari Badan Keahlian DPR RI di Gedung Nusatara ruang Fraksi Golkar, Wiwin Sri Rahyani, sedangkan di Bapenas kita diterima oleh Direktur Regional 2 Muhammad Rodho dan jajarannya.
“Kami berkunjung ke DPR RI ini dalam rangka konsultasi dan menyampaikan aspirasi dari daerah bahwa saat ini DPR RI tengah melakukan revisi UU IKN yang menjadi harapkan kami adalah merevisi bunyi dari pasal 32 dan 33 karena jika tetap di tepatkan pasal tersebut maka banyaknya APBD Kab Kukar tergerus untuk pembangunan pelabuhan Ambarawang Darat,” terang Rasyid.
Politikus Golkar tersebut menyampaikan bahwa kunjungan pihaknya merupakan hal penting yang harus diperjuangan mengenai kejelasan dan memperjuangan aset daerah yang mungkin saja masuk dalam kawasan IKN.
“Salah satunya terkait dengan Pengelolaan Amborawang yang masuk kedalam Otorita IKN Ibu Kota dan Kajian Pengelolaan Blok Saka, Blok Sanga-sanga dan Blok Iskal (Pemaparan PPT),” ungkapnya.

Begitu pula dengan Migas terdapat juga dengan Aset Daerah yakni Pelabuhan Ambarawang yang mana Pelabuhan Ambarawang masuk di dalam Otorita IKN Pelabuhan Ambarawang Darat terdapat dua sisi kewenangan dalam penganggaran yakni Sisi Laut adalah kewenangan Pemerintah daerah dan sisi Darat adalah kewenanagann Kementerian Perhubungan.
“Beberapa hal yang kita sampaikan pada RDP tadi terutama terkait Aset Daerah Kab Kukar dimana Pasal 32 dan pasal 33 yang aman di dalam pasal tersebut dapat di tafsirkan bahwa barang dan aset yang masuk diwilayah Otorita IKN adalah menjadi kewenangan Otorita, Dalam hal ini Pemerintah daerah dan DPRD Kab Kukar berharap didalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 dapat merevisi bunyi dari pasal 32 dan 33 karena jika tetap di tepatkan pasal tersebut maka banyaknya APBD Kab Kukar tergerus untuk pembangunan pelabuhan Ambarawang Darat maupun pembangunan lainnya yang masuk IKN,” ungkap Rasid.
Jajaran DPRD Kukar dan Pemkab mengharapkan agar aspirasi tersebut dapat diakomodir oleh DPR RI dalam membahas revisi UU IKN salah satunya adalah merevisi bunyi dari pasal 32 dan 33 karena jika tetap di tepatkan pasal tersebut maka banyaknya APBD Kab Kukar tergerus untuk pembangunan pelabuhan Ambarawang Darat.
[Frn|Anl|Ads]