Program Terang Kampungku Terus Digodok Pemkab Kukar, 2023 ini Bakal Dibangun PLTS 2 Desa di Muara Kaman

Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan kembali mendorong program Terang Kampungku.

Kepala Dinas PMD Kukar Arianto menyebutkan pihaknya tahun ini akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kupang Baru dan Desa Tunjungan dusun Nangka Bonah Kecamatan Muara Kaman.

Pembangunan yang mulai dikerjakan bulan depan tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Keuangan khusus Desa (BKKD).

“Sudah mulai dibangun di Desa Tunjungan Dusun Nangka Bonah dan Kupang Baru. ada dua unit untuk tahun ini. Masih dalam proses perencanaan pembangunan, nanti di bulan 5 sudah mulai dikerjakan,” jelas Arianto, Kamis (16/03/2023).

Dia menyebutkan, pembangunan PLTS itu akan dikerjakan pada 2 desa di Kecamatan Muara Kaman itu membutuhkan dana sekitar Rp12,2 miliar, diantaranya Rp6,250 miliar di Desa Kupang Baru dan Rp6 miliar di desa Nangka Bonah.

Beberapa kendala PLN seperti susahnya mengakses kawasan untuk pembangunan, ke depan Arianto mengatakan pihaknya akan mengintervensi lewat PLTS.

“Rencana kita akan selesai di perubahan atau murni 2024 tinggal satu di Desa Liang Buaya dan sisanya jaringan listrik untuk koordinasi dengan PLN,” ucapnya.

Arianto optimis ke depan  desa- desa di Kukar yang belum teraliri listrik akan segera dibangun dan diselesaikan seperti jaringan PLN maupun PLTS Komunal.

“Sudah dianggarkan melalui program seperti di Desa Melintang, cuma harus tiang khusus baru mau tahun ini dikerjakan menjadi prioritas untuk pengaliran listrik oleh PLN di 2024,” terangnya.

Arianto berharap program Terang Kampungku bisa berjalan dengan lancar sesuai target RPJMD, sehingga masyarakat Kukar bisa mendapatkan manfaat dari aset yang sudah dibangun khusus PLTS tersebut.

“Jadi harapannya bisa dikelola dengan baik. Semoga Pemerintah Desa bisa mengelolanya untuk pelayanan melalui Bumdes agar mendapatkan PAD tambahan,” tutup Arianto.

[Rfr| Ard | Ads Kominfo Kukar]