PT Insani Bara Perkasa Laporkan Warga Kelurahan Simpang Pasir, Mujianto Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto (tengah), (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto geram dengan tindakan yang dilakukan oleh PT. Insani Bara Perkasa yang melaporkan warga Kelurahan Simpang Pasir akibat melakukan pematangan lahan untuk menimbun bekas lubang tambang yang menjadi hak konsesi perusahaan tersebut.

Dari permasalahan tersebut Mujianto menanggapi bahwa PT Insani Bara Perkasa kalau pihak perusahaan taat hukum mengapa laporan tahun 2020-2021 itu kawasan pertambangan kategori merah.

Lanjut dia, kalau memang mentaati hak dan kewajiban dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.

“Apakah ini sudah dipenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin penambangan?, Berati banyak melanggar tidak penuhi,” tegasnya, di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (17/03/2022).

Diungkapkan Mujianto, sedangkan lahan konsesi pertambangannyan hingga saat ini saja tidak ditimbun disekitaran RT 17 Kelurahan Simpang Pasir, hingga telah menelan korban dan tidak jauh dari permukiman warga.

“Dari laporannya taat hukum, mematuhi aturan lingkungan, tapi tidak demikian. Bisanya melaporkan warga yang tidak mengetahui aturan, warga itu pemahamannya terbatas. Karena merasa tanah milik warga mereka berswadaya untuk menimbun lubang tambah bekas galian pemilik konsesi lahan PT. Insani itu,” terangnya.

Mujianto pun menanyakan berapa besar kontribusi PT. Insani Barakasa terhadap lingkungan sekitar melalui kewajiban sosialnya. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh pihak PT. Insani Barakasa. Sebab itu, Mujianto geram dengan pihak perusahaan melaporkan warga ke pihak kepolisian.

“Sudah banyak mengeruk, tapi dana sosial tidak ada kontribusinya dengan warga Palaran, tidak ada. Tidak ada mau kurang lebih dengan masyarakat setempat,” tuturnya.

Tidak hanya itu, kata Mujianto, banjir yang terjadi belakangan ini di Loa Janan itu tidak terlepas dari penambangan. Ini berdasarkan temuan bahwa daerah tersebu adalah banjir yang baru kali itu terjadi.

“PT. Insani ini tidak punya hati dengan masyatakat, sisi lain mereka mengaku taat terhadap tata kelola lingkungan tapi kewajiban reklamasi tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada PT. Insani Barakasa agar mencabut laporan tersebut berkomunikasi secara kekeluargaan dengan warga setempat agar permasalahan ini diselesaikan.

“Tolonglah bantu masyarakat, keadaan sedang susah juga. Karena kekurangan pengetahuan saja ini,” harapnya.

[Sdh|Ads]