Infokaltim.id, Bontang- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Kerja atau Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang terus melakukan pembahasan intensif terkait penyusunan peraturan baru untuk anggota DPRD Bontang periode 2024-2029. Ubayya Bengawan, salah satu anggota Pansus, mengungkapkan bahwa diskusi terkait poin-poin krusial masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih membahas sejumlah pasal penting yang membutuhkan persetujuan bersama. Proses ini membutuhkan waktu karena ada berbagai aspek yang perlu kami selaraskan,” ujar Ubayya saat dihubungi pada (19/9/2024).
Untuk memperkaya referensi, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, salah satunya ke Tabalong, yang dinilai berhasil menerapkan peraturan serupa. Ubayya menjelaskan bahwa saat ini fokus Pansus adalah menyelesaikan perdebatan terkait isi pasal-pasal yang jumlahnya mencapai lebih dari 200.
“Proses penyelesaian masih berjalan, dan kami berharap bisa rampung pada akhir bulan ini atau paling lambat di awal Oktober,” tambah politisi Golkar tersebut.
Ubayya juga menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Kerja DPRD ini tidak berkaitan langsung dengan penetapan pimpinan DPRD definitif, meski keduanya berjalan secara paralel.
“Proses pembentukan peraturan kerja ini tidak menghambat penetapan pimpinan DPRD definitif. Keduanya bergerak beriringan,” jelasnya.
Panitia Khusus yang bertugas menyusun peraturan ini terdiri dari 10 anggota DPRD Kota Bontang, termasuk nama-nama seperti Andi Faizal Sofyan Hasdam, Sitti Yara, Rustam, Maming, Junaidi, Ridwan, Nursalam, Heri Keswanto, Ubayya Bengawan, dan Faisal.
Pembahasan Rancangan Peraturan Kerja ini diharapkan segera mencapai tahap finalisasi. Beberapa pasal yang masih diperdebatkan akan dibahas dalam rapat kerja selanjutnya, dengan harapan dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung kinerja DPRD Bontang ke depan.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]