Infokaltim.id, Bontang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III, dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Senin pagi, 12 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Bontang memaparkan kebijakan keuangan daerah yang dirancang dalam KUA 2025. Kebijakan ini mencakup strategi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Proyeksi pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp 2,25 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 395,63 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,79 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 56,49 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kota Bontang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,45 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 1,79 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 652,20 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 6,5 miliar. Sementara itu, pembiayaan daerah pada 2025 direncanakan mencapai Rp 200 miliar.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani ini menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Bontang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras mereka dalam membahas dan menyepakati rancangan KUA dan PPAS tersebut.
“Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang merangkum kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk asumsi-asumsi yang mendasari untuk satu tahun ke depan,” ungkap Wali Kota dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diuraikan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang disediakan untuk setiap perangkat daerah. PPAS ini menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Penyusunan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta dirancang secara terukur dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi dan kemampuan daerah, serta capaian kinerja pelayanan tahun sebelumnya. Hal ini juga mempertimbangkan berbagai permasalahan pembangunan yang belum terselesaikan hingga tahun 2024.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Bontang, menandai dimulainya proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
[Ryu|Adv DPRD Bontang]