Raperda B3 Masih Dalam Pembahasan di Pansus III DPRD Samarinda

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Infokaltim.id/ARD).

Infokaltim.id, Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lahan pertanian dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bakal disahkan pada Agustus 2021 mendatang. Pasalnya saat ini pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah melakukan harmonisasi Raperda tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI

Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik. Dia menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan harmonisasi Raperda tersebut untuk memastikan apakah peraturan itu berbenturan dengan peraturaan perundang-undangan di atasnya.

“Semua tahap Raperda ini sudah kami lalui, hanya menunggu hasil evaluasi dari Kemenkumham”, ungkap Abdul Rofik, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Kamis, (28/10/2021).

Untuk harmonisasi Raperda tersebut di Kemenkumham RI jika tidak ada temuan melanggaran aturan di atasnya maka akan disahkan pada rapat paripurna nanti. Apabila saat proses pengecekan terdapat pasal-pasal ada yang melanggaran peraturan perundang-undangan, maka dikembali kepada pihak Bapemperda DPRD Samarinda untuk direvisi atau melakukan pembahasan ulang dengan pihak Pemkot Samarinda.

Sementara agenda rapat paripurna pengesahaan Raperda tersebut, pihak Bapemperda DPRD Samarinda tengah mengusulkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Samarinda untuk ditetapkan jadwalnya saat rapat Bamus yang rencananya digelar pada Jumat, 30 Juli 2021 besok.

“Sebenarnya rencana awal pengesahan Raperda ini dilakukan pada hari ini, (Kamis, 29/7/2021, red), namun hasil harmonisasi dari Kemenkumham belum keluar maka digeser. Sambil menunggu hasilnya keluar, jadwalnya akan kami usulkan melalui rapat Bamus nanti”, sebut Abdul Rofik

Diketahui, bahwa Raperda tentang B3 merupakan inisiatif DPRD Samarinda periode sebelumnya yaitu 2014-2019, sehingga pihak Bapemperda periode 2019-2024 melanjutkan. Sedangkan Raperda tentang lahan pertanian bagian dari inisiatif Pemkot Samarinda sebagai upaya untuk melindungi para petani untuk memperluas lahan pertanian yang bakal disediakan pihak Pemkot melalui Raperda ini.

[Sdh | Ads]