
Infokaltim.id, Samarinda- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Samarinda sebentar lagi akan dilindungi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rofik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok tentang perlindungan dan pendistribusian produk UMKM.
Rofik mengaku pihaknya membuat sebuah rancangan yang komprehensif dan akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat Samarinda agar mereka bisa mandiri dengan usahanya.
“Untuk saat ini pemerintah harus fokus pada UMKM serta memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi para pelaku usaha,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Sebab menurutnya, untuk setiap produk UMKM memang harus memiliki izin, karena untuk menjamin di ranah hukum, termasuk juga untuk menjamin keberlangsungan mulai dari produksi hingga pemasaran.
Sebagai komisi yang menaungi kerkait hal ini, Rofik tentu akan mencoba akses untuk mempermudah produk yang telah di buat.
“Juga industri yang mereka lakukan agar mereka bisa menjual dengan mudah. Raperda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha dan UMKM kita,” urainya.
Selain itu, pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan serta penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan daya saing bagi UMKM itu sendiri.
[Anr|Ard|Ads]