
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua panitia khusus (pansus) I DPRD Samarinda, Elnathan Pasambe menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengodok revisi peraturan daerah (perda) tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol hingga sampai saat ini belum diparipurnakan disebabkan adanya peraturan di atasnya harus disesuaikan
“Perda Miras ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49/2021,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini menyampaikan, pihaknya telah rutin secara berkala melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual di Samarinda. Hal ini dilakukan untuk menciptakan perda yang baik bagi kota tepian.
“Pembahasan masih berlanjut, karena perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang yang harus direvisi,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor Miras ataupun dari masyarakat Samarinda.
“Masih harus banyak masukan-masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” katanya.
Dia berharap agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Saya harap pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” tutupnya.