Revisi Perda RTRW Batal Diparipurnakan, Andi Harun Ambil Alih

Suasana rapat paripurna DPRD Samarinda nampak kosong. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Samarinda- Sebagian Fraksi DPRD Samarinda memilih tidak hadir dalam rapat  paripurna pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW), pada Selasa (14/02/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah dan dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Rapat itu sempat diskor sebanyak 2 kali disebabkan para Anggota DPRD Samarinda itu tidak hadir dalam ruang rapat paripurna, dari 45 anggota legislatif itu hanya 13 orang yang hadir mengikuti raoat tersebut.

Secara aturan rapat paripurna itu tidak dapat dilanjutkan, lantas tidak memenu kuorum. Sebab itu rapat pengesahan revisi Perda RTRW  itu batal dilakukan pengesahan.

Diantara 8 fraksi  DPRD Samarinda  yang hadir hanya Freksi Gerindra, PAN dan Nasdem, sedangkan 5 fraksi lainnya tidak memili hadir dalam rapat paripurna tersebut  yaitu Farksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat dan Fraksi Gabungan (PPP-PKB)

Misalkan, juru bicara Fraksi PDIP, Angkasa Jaya Djoerani  menyebutkan fraksinya  memilih tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut karena dianggap tidak sesuai prosedural dalam pelaksanan penyusunan Raperda itu.

“Kami nggak mau mengambil resiko, karena ada hal yang bermasalah. Tapi kami memberikan ruang untuk Wali Kota menetapkan RTRW itu jadi peraturan daerah, jadi tidak menghambat,” pungkasnya.

Pada intinya bahwa, disebutkan Angkasa, pihak PDIP tidak menyetujui untuk dilaksanakan RTRW tersebut.

Meski batal pengesahan revisi Perda RTRW itu di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat itu, maka diambil alih Pemkot Samarinda, yaitu Wali Kota Samarinda, yaitu Wali Kota Andi Harunyang berbekal pada Peraturan Mentri Dalam Negri(Permendagri) No. 21 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum ddaerah, dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021  tentang penyelenggaraan penatan ruang.

Dari aturan itu setiap kepala daerah diberikan wewenang untuk mengesahkan produk hukum didaerah jika dilembaga legislatif tidak melakukan pengesahan peraturan daerah itu.

Diungkapkan Andi Harun bahwa dirinya akan mengambil langkah dan kewenangan dirinya sebagai kepala daerah, “Ya, maka sya mengambil kewenangan sebagaiman diaturkan dalam undangf-undang dan turunanya utuk mengesahkan Revisi Perda RTRW ini,” tegasnya.

Andi Harun membeberkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementrian ATR/BPN, bahwa Perda RTRW itu harus dilaksanakan pada 13 Februari 2023.

“Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat karena sudah waktunya, perda ini sangat penting dan segera disahkan karena untuk menjaga perekonomian daerah,” pungkasnya.

[Ard | Ads]