DPRD Samarinda Gelar Sidang Paripurna Umumkan Terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun-Rusmadi

DPRD Samarinda Gelar Sidang Paripurna Umukan Andi Harun-Rusmasi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2020
DPRD Samarinda Gelar Sidang Paripurna Umukan Andi Harun-Rusmasi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2020

Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar sidang paripurna masa persidangan I dengan agenda Pengumuman akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2016-2021 dan Pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, menetapkan Paslon. Sidang ini digelar di ruang utama Lantai III, DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat (Selasa, 26/01/2021).

Sidang paripurna yang digelar melalui virtual via Zoom yang dihadiri anggota DPRD Samarinda, Walikota dan Wakil Walikota, Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Kapolres dan Kodim 0901.

Subandi selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Samarinda berdasarkan UU No. 23/2021, pasal 60 tentang pemerintah daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah empat tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.

“Pengumuman penetapan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota ini diumumkan pada rapat paripurna dan mengusulkan kepada kemenendagri melalui Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya, sesuai UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah,” ungkap Subandi.

Sementara penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, berdasarkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Samarinda yang digelar pada 17 Desember 2020 lalu.

Rusdi mengumumkan pada rapat paripurna dengan menetapkan hasil perolehan suara Pasangan Calon M. Barkati-Muhammad Darlis nomor urut I, memperoleh 83.243 suara, Paslon Andi Harun-Rusmadi memperoleh 102.592 suara, dan Zairin Zain-Sarwono memperoleh 98.245 suara.

Dia menyebutkan berdasarkan surat keputusan KPU Samarinda Nomor 1/PL.02.7-Kpt/6472/KPU-Kot/1/2021, tentang penetapan Pasangan calon nomor urut 02 Andi Harun dan Rusmadi Wongso ditetapkan sebagai paslon terpilih di antara tiga peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020.

Diakhir penutupan rapat paripurna, Subandi mewakili segenap pimpinan dan anggota DPRD Samarinda mengapresiasi kinerja Walikota Samarinda Syaharie Jaang selama 2 periode.

“Kami mengucapkan terima kasih selama memimpin Samarinda dengan prestasi-prestasi membangun Samarinda, aman dan damai, kami sambut Walikota dan Wakil Walikota terpilih, melanjutkan kinerja pemerintah sebelumnya dan menjalani semua programnya, sehingga menjadikan Samarinda sebagai Kota Peradaban,” tutup Subandi.

Penulis: Irwanto|Editor: Sujainil