Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zary soroti regulasi penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu).
Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera meninjau ulang landasan hukum yang mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut.
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi acuan hingga saat ini, diduga kuat tidak memenuhi prosedur administratif yang semestinya.
Kritik ini muncul setelah DPRD Kaltim melakukan penelaahan mendalam terhadap Pergub yang telah berjalan sejak tahun 2020 itu.
Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak melibatkan koordinasi yang memadai dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut. Padahal, konsultasi dengan kementerian terkait itu merupakan bagian krusial dari mekanisme legal formal,” ujar Sarkowi, Selasa (15/4/2025).
Sarkowi menilai, lemahnya sinergi antara pemerintah daerah pada periode sebelumnya dengan Kemendagri menjadi akar permasalahan munculnya regulasi yang dianggap bermasalah secara prosedural ini.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi belaka, melainkan berpotensi besar menghambat distribusi anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Lebih lanjut, politisi tersebut mengungkapkan bahwa permintaan pembatalan Pergub ini sebenarnya telah disuarakan oleh DPRD Kaltim secara kelembagaan sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, hingga kini, belum ada respons atau langkah konkret dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti permintaan tersebut secara resmi.
“Kami sudah mendorong isu ini sejak lama. Bukan hanya opini perorangan anggota dewan, tetapi secara kelembagaan, DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub tersebut dicabut atau direvisi total demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Sarkowi.
Dalam pandangannya, keberadaan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tidak hanya melanggar prosedur teknis dalam pembentukan peraturan daerah.
Tetapi juga berpotensi mengesampingkan kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud, pihak legislatif menaruh harapan besar agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dianggap bermasalah ini.
Mereka berharap, gubernur yang baru dapat mengambil langkah tegas untuk memperbaiki fondasi regulasi di Kaltim.
“Ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki fondasi regulasi kita. Masyarakat di desa-desa sangat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah provinsi dapat sampai tanpa adanya hambatan aturan yang keliru dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Sarkowi memungkasi.
[anr|anl|adv]