Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri audiensi ganti rugi lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Gedung C Ditjen PPK Trans Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Jum’at (14/4/2023)
Mengenai hasil audiensi Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan akan ada tindak lanjut rapat di Samarinda yang dihadiri Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan aparat Desa Simpang Paser terkait luasan lahan.
“Jadi ada potensi luas lahan, untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” jelasnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menambahkan pihaknya akan segera membuat agenda pertemuan sesuai arahan Sekda Provinsi Kaltim.
“Semoga apa yang diharapkan kuasa penggugat dapat di tindak lanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan nanti di Samarinda,” ungkapnya.
Audiensi juga Dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Sigit Mustofa, Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Suparmi.
[Hms|Ard|Adv Kominfo Kaltim]