Sekretariat DPRD Samarinda Jajaki MoU dengan Kejari untuk Pendampingan hingga Konsultasi Hukum

Sesi foto setelah penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan Sekwan DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto (kanan). Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Sekretariat DPRD Samarinda menjajaki kerjasama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam rangka pendampingan hukum di lembaga legislatof tersebut.

Penjajakan kerjasama dibidang hukum tersebut sah setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan pejabat Kejari Samarinda.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menyebutkan pihaknya telah melakukan MoU pendampingan hukum bersama Sekretariat DPRD Samarinda. Sebagai upaya melakukan penegakan hukum dan konsultasi hukum.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda,” kata Rian.

Sementara, Agus Tri Sutanto menyebutkan penjajakan kerjasama tersebut untuk melakukan penegakan dan konsultasi hukum terkait dengan tugas pokok sekretariat.

“Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga,” ujarnya. 

Diketahui, kerja sama yang dituangkan dalam MoU dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejari Samarinda pada Januari 2022 lalu. 

Penjajakan kerjasama tersebut dihadiri oleh  Kepala  Kejari Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekwan DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto didampingi oleh Sub Bagian Risalah Persidangan, LIna Ernita dan Kepala Bagian Persidangan dan Perudang-undangan Herry Nurdy.

[Ard | Ads] 

Exit mobile version