Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaSekwan DPRD Samarinda dengan BKAD Gelar Rakor Bahas Perpres No. 33 tahun...

Sekwan DPRD Samarinda dengan BKAD Gelar Rakor Bahas Perpres No. 33 tahun 2020

Infokaltim.id, Samarinda- Sekretariat DPRD Samarinda melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BKAD) di Gedung DPRD Samarinda, KamisĀ (09/06/2022).

Rapat tersebut dipimpin lansung oleh Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto. Dia menyebutkan rakor yang dilakukan pihaknya mambahas Peraturan Presiden (Perpres) 33 tahun 2020 tentang harga standar satuan regional dan membahas kode rekening kegiatan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Samarinda.

“Misalkan membahas tentang satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Agus menyebutkan, juga tentang satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.

“Sehingga kami bersama BKAD Samarinda melakukan rapat sinkronasi terkait peraturan itu,” tuturnya.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan agar pengelolaan keuangan dalam penentuan biaya regional dapat dilaksanakan sesuai aturan dari badan pengelola keuangan negara.

Rapat tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD serta jajaranya dan pejabat struktural Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Seketaris Dewan Agus Tri Susanto , Kepala Bagian Umum Ismono, Kepala Bagian Keuangan Harrot Pandatuan Sambo, dan Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan, Ita Asmaniah.

[Ard | Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular