
Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD seluruh Indonesia yang di gelar di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada pada 5-7 Oktober 2022.
Agus menyebutkan. kegiatan Rakornas dengan tema “Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini dijelaskan secara mendalam bagi seluruh DPRD se-Indonesia.
“Jadi kegiatan ini dihadiri juga para Ketua Bapemperda DPRD se-Indonesia termasuk DPRD Samarinda Pak Abdul Rofik. Ini harus diikuti supaya produk legislasi DPRD yang berkualitas sesuai peraturan yang di atasnya,” ujarnya.
Hal ini juga dapat mengoptimalisasi tugas pokok kedewana terutama Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan Perundang-Undangan dan penegasan fungsi Legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melakukan penegasan fungsi Bapemperda sebagai Bapemperda dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
“Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya pemahaman mengenai fungsi Legislasi Bapemperda Prov/Kab./Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022 dan terbangunya sinergitas antara pembentukan peraturan Perundang-Undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” terang Agus.
Hadir sebagai pembicara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-Undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Humbang Hasundutan.
[Ard | Ads]