Infoakltim.id Tenggarong- Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutai Kartanegara (Kukar) M Ridha Darmawan mengungkapkan langkah inovatif yang dilakukan pihaknya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kukar.
Ada pun, dalam upaya memperluas jangkauan informasi hukum, JDIH DPRD Kukar mulai menerbitkan produk hukum dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
“Baru kita mulai di November ini untuk produk hukum yang diterbitkan dalam dua bahasa. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat, termasuk kalangan internasional, terhadap informasi hukum di Kukar,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, DPRD Kukar menggandeng Ibu Elsa Widya Hapsari, seorang dosen bahasa Inggris dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Kerja sama ini dilakukan secara personal untuk memastikan penerjemahan produk hukum dilakukan dengan baik dan akurat.
“Kami bekerja sama dengan Ibu Elsa Widya Hapsari yang memiliki keahlian di bidang bahasa Inggris. Ini bentuk kolaborasi kami dengan akademisi lokal,” tambah Ridha.
Ia juga menyebut bahwa inovasi ini menjadikan JDIH DPRD Kukar sebagai yang pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem dua bahasa dalam penerbitan produk hukum.
“Langkah ini menjadikan JDIH DPRD Kukar sebagai pionir di Kaltim. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan transparansi dan daya saing informasi hukum kita,” jelasnya.
Dengan adanya inovasi ini, Ridha berharap masyarakat, baik lokal maupun internasional, dapat lebih mudah memahami regulasi dan produk hukum yang diterbitkan.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat citra Kukar sebagai daerah yang transparan dan inovatif dalam pengelolaan dokumen hukum.
“Kami ingin JDIH DPRD Kukar menjadi referensi utama bagi siapa saja yang membutuhkan informasi hukum,” tutup Ridha.
[Adv|DPRD Kukar)