Sikapi Isu Wabah PMK pada Hewan Berkuku Belah, Masjid Agung Al Faroek Undang Instansi Terkait Dalam Rangka Persipan Qurban 1443 H.

Rapat bersama Kadis Pertanian dan Peternakan, Dyah Ratnaningrum serta . serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Doni Evriadi Kasi/Sub Koordinator Perdagangan Dalam Negeri.(Infokaltim.id/Ist)

Infokaltim.id, Samarinda – Dalam proses pengambilan kebijakan sementara, Pengurus Masjid Agung Al Faroek mengundang Dinas Pertanian dan Peternakan, Dyah Ratnaningrum yang di dampingi Ririn, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Doni Evriadi Kasi/Sub Koordinator Perdagangan Dalam Negeri. Pada pertemuan ini diagendakan mendengarkan pendapat dari instansi terkait tentang wabah PMK pada hewan qurban dan dampak perekonomian, Senin (16/05/2022).

Dalam upaya optimalisasi tentu berbagai aspek terkait pelaksanaan qurban harus menjadi sumber dan referensi dalam menetapkan kebijakan besaran qurban, yang akan menjadi tanggungan Shohibul Qurban. Salah satu problematika qurban 1443 H ini adalah munculnya isu wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah seperti sapi dan kambing,

“Karena dua hewan ini yang umum digunakan sebagai hewan qurban, maka perlu adanya kajian yang memadai, karena nilai jual hewan qurban harus ditetapkan agar ada kejelasam mengenai besaran nilai yang ditetapkan,”ujar Sekretaris Masjid Agung Al Faroek, Yakub Fadillah.

Dyah juga menambahkan, Bahwa PMK ini sangat berpotensi mengganggu proses pengadaan hewan qurban di Kaltim, tidak terkecuali Kutim, mengingat selama ini hewan qurban sebagian di datangkan dari luar Kaltim, tidak menutup kemungkinan potensi lonjakan harga bisa terjadi saat Idul Qurban tiba.

“Sejauh ini kita masih inpor dari luar kota, dan mengingat pembatasan distribusi hewan qurban terutama sapi dan kambing bisa dibatasi dan harus melalui proses karantina selama 14 hari,”pungkasnya.

Ririn menambahkan bahwa, betapa  pentingnya SOP penanganan hewan qurban dengan benar, karena wabah PMK pada hewan berkuku belah ini sebenarnya tidak berbahaya bagi manusia, akan tetapi orang yang menangani hewan yang terkena wabah dapat menjadi carier bagi hewan qurban yang sehat, sehingga wabah hewan berkuku belah bisa terjadi pasca pelaksanaan qurban yang tentunya akan merugikan para peternak di daerah kita.

“Salah satu SOP yang harus diterapkan adalah pergantian petugas atau pergantian pakaian petugas penanganan hewan di kandang agar tidak menyebar kemana-mana dan perlu adanya Physical Distancing bagi hewan qurban saat pemeliharaan,”jelasnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdangan, Ahmad Doni Evriadi menyampaikan bahwa potensi kenaikan harga hewan qurban bila mendengarkan pemaparan dari Distanak sangat berpeluang terjadi, artinya Panitia Qurban perlu ketelitian dalam menetapkan harga, bahkan saat ini saja dengan dasar sapi besar dengan dengan ukuran 500 Kg (berat kotor) dengan standar keekonomian Rp 60,000 bisa mencapai 30 jt rupiah per ekor.

“Dengan ukuran ini, tahun lalu saat qurban rata-rata bernilai 40 jt rupiah perekornya dengan asumsi daging qurban bersih kisaran 150-200 Kg, sedangkan Sapi Bali kecil dengan berat kotor 200 Kg dengan standar Rp 60,000 dengan asumsi daging qurban bersih rata-rata 60-80 kg bernilai 12 jt rupiah perekor dan saat masa qurban tiba pasaran 17-19 jt perekornya,”tandasnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak terkait, 13 Mei 2022 ba’da sholat jum’at yang dipimpin oleh sekretaris Masjid Agung Al Faroek Yakub Fadillah ini yang juga dihadiri Ketua Takmir KH Wasis Ridwan, yang menetapkan besaran qurban sebagai berikut :

1. Qurban patungan sapi 7 orang senilai Rp, 3,500,000.

2. Qurban sapi satu ekor senilai Rp 24,000,000.

3. Qurban kambing senilai  Rp 5,000,000.

4. Bagi yang menyerahkan hewan Qurban akan dikenakan biaya operasional.

Adapun rapat lanjutan akan digelar pada sekira 10 Juni 2022.Selain dari Distanak Kutim dan DIsperindag Kutim, diundnag dan hadir pula Ketua BAZNAS Kutai Timur yaitu KH Masnif Sofwan yang memberikan statement bahwa dengan fenomena wabah PMK ini BAZNAS Kutim akan bersikap wait and see, dimana keterlibatan BAZNAS akan disesuaikan dengan harga yang berlaku saat pelaksanaan qurban.

 [Asg|Shd]