Selasa, April 22, 2025
BerandaBeritaSoal Pelonggaran Masker, Pemkab Kukar Ikuti Intruksi Presiden

Soal Pelonggaran Masker, Pemkab Kukar Ikuti Intruksi Presiden

Infokaltim.id, Tenggarong — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kelonggaran penggunaan masker di luar ruangan, pada Selasa (17/5/2022).

Beberapa aspek kebijakan tersebut diantaranya, masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Sedangkan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib menggunakan masker.

Sementara, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kebijakan Pemkab mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah. Kalau selama ini kita ikuti pemerintah pusat terhadap upaya penanganan di daerah, kita tidak masalah pada kebijakan tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono pada Rabu (18/5/2022).

Dia menyebutkan, kondisi Kukar dalam beberapa minggu ini tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Meski begitu, vaksinasi tetap terus berjalan hingga sekarang.

“Dari laporan di lapangan, Camat, Kapolsek, Danramil masih tetap melaksanakan itu untuk umum,” tandasnya.

[Rzf | Asg | Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular