Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPRD Kukar Bakal Dorong Regulasi yang Kuat

Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi. (Infokaltim,,id/Ist)

Infokaltim.id Tenggarong- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Junadi, menyoroti maraknya alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan-lahan pertambangan di wilayah Kukar.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa kondisi ini dapat berdampak serius pada ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya petani.

Oleh karena itu, dia mendorong agar segera dibentuk regulasi pertanian yang kuat untuk melindungi lahan produktif.

“Kalau memang ada perlu ketegasan dari pemerintah nanti kita buatkan perda-perda tentang bagaimana lahan-lahan pertanian ini tidak boleh lagi beralih fungsi kepada lahan-lahan pertambangan,” tegasnya.

Kata Junadi, meskipun pertumbuhan industri pertambangan di Kukar membawa dampak ekonomi. Tetapi harus diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan sektor pertanian.

“Saat ini perlu dikembangkan dan dimanfaatkan lahan bekas tambang agar menjadi lahan pertanian dalam arti luas. Seperti menjadikan lahan perkebunan jagung salah satunya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini berharap bahwa regulasi tersebut bisa mengatur zonasi lahan dan menetapkan kawasan yang dilindungi dari eksploitasi pertambangan, agar keseimbangan antara pertanian dan pertambangan di Kukar dapat terjaga, tanpa mengorbankan masa depan petani dan ketahanan pangan.

Hal ini, dinilai penting untuk menyambut kedatangan penduduk dari luar daerah yang akan berdatangan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Secara logika, dari pada mendatangkan pangan dari luar daerah, tentu hasil pangan lokal pastinya lebih segar, sehingga sebenarnya hal ini mesti dibaca sebagai peluang ke depannya,” tutup Junadi.

[Adv|DPRD Kukar]