Infokaltim.id, PPU – Sosialisasi hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung di Hotel Neo Balikpapan, yang dihadiri oleh Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, dan diikuti oleh seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin (16/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua PPPK memahami tugas, tanggung jawab, serta hak-hak yang mereka miliki sebagai bagian dari aparatur negara. Makmur Marbun dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien.
“Penting bagi kita semua, terutama para PPPK, untuk memahami secara mendalam hak dan kewajiban yang kita miliki. Ini akan membantu kita dalam menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” kata Makmur Marbun.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, dan Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, turut serta memberikan materi tentang regulasi terbaru yang berkaitan dengan PPPK. Mereka berharap dengan pengetahuan ini, PPPK dapat lebih berkontribusi dalam pengembangan dan pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Acara ini juga diwarnai dengan sesi interaktif, di mana PPPK diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendiskusikan berbagai isu yang mereka hadapi dalam pekerjaan sehari-hari. Ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan komunikasi dua arah antara pemerintah dan pegawai.
Acara ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh semua PPPK, yang menandai komitmen mereka untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Makmur Marbun berharap sosialisasi ini menjadi momentum untuk peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa mendatang.
[hms|anl]