Infokaltim.id, Samarinda- Jembatan Mahakam I kembali mengalami kerusakan setelah ditabrak kapal, menjadikannya insiden kedua dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Situasi ini menyoroti semrawutnya lalu lintas sungai di Mahakam, yang kini tengah menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kaltim mulai menggulirkan wacana pembentukan peraturan daerah (perda) khusus.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola lalu lintas sungai yang lebih tertib dan menjamin keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, menyatakan bahwa aktivitas di Sungai Mahakam selama ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak ada PAD yang masuk dari aktivitas di sungai,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).
Padahal, aliran sungai Mahakam menjadi jalur vital bagi angkutan hasil sumber daya alam seperti batubara dan kayu yang berasal dari Kaltim.
Namun, menurut Ayub, sapaan akrabnya pengelolaan alur sungai masih berada di bawah kewenangan pusat.
“Hasil alam diangkut keluar, tapi daerah tidak mendapatkan bagian yang sepadan,” ujarnya.
Ia meyakini, jika pengelolaan sungai dapat diambil alih oleh pemerintah daerah, maka potensi pendapatan yang diperoleh bisa lebih besar dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan.
Ayub juga mengkritisi peran otoritas pelabuhan seperti KSOP dan Pelindo yang dinilai belum optimal dalam mengelola lalu lintas sungai.
Dua tabrakan kapal yang terjadi dalam waktu singkat dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan.
DPRD Kaltim pun berencana membawa permasalahan ini ke tingkat pusat dengan mengajukan aduan resmi kepada Kementerian Perhubungan.
Hal ini demi mencari solusi jangka panjang bagi keselamatan dan fungsi strategis Jembatan Mahakam I serta Sungai Mahakam.
[anr|anl|adv]