
Infokaltim.id, Tenggarong- Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Wiyono beserta Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Rutin dan Takjil di Wilayah Kota Tenggarong, Kamis (06/04/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Ramadan Jalan S. Parman dan Pasar Ramadan Masjid Agung Sultan Sulaiman tersebut turut dihadiri oleh Camat Tenggarong, Perwakilan Dishub, Satpol PP, dan Kodim Kukar.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan makanan yang dijual di Pasar Ramadan terbuat dari bahan yang berstandar.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari zat berbahaya pada makanan yang dikonsumsi selama bulan puasa.
“Pemkab bersama BPOM Samarinda melakukan peninjauan makanan yang ada di Pasar Ramadan. Jadi mendampingi untuk memastikan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat itu aman,” ujar Wiyono.
Pengawasan tersebut akan dilakukan di beberapa titik Pasar Ramadan di Kota Tenggarong.
Hal itu rutin dilakukan, sebab di hari-hari besar seperti bulan puasa dan natal banyak masyarakat yang berjualan. “Kewajiban itu rutin, untuk memastikan konsumsi aman,” kata Wiyono.

Ia menghimbau kepada para penjual agar tidak menggunakan bahan pengawet serta pewarna.
“Kita berharap agar masyarakat punya kesadaran untuk menggunakan bahan yang aman,” ungkap Wiyono.
Sementara itu Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik mengatakan kegiatan tersebut adalah tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari zat berbahaya pada makanan khususnya di hari-hari besar.
Ia menyebutkan pada bulan puasa banyak sekali bertebaran penjual di pinggir jalan, karenanya pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin.
“Selain sarana distribusi, sarana pangan takjil muncul seperti jamur di bulan puasa. Kita ingin memastikan takjil ini aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya,” terang Sem.
Penjual yang memakai bahan berbahaya kata Sem pernah ditemukan pada puasa tahun lalu, pihaknya pun melakukan teguran secara tertulis bagi penjual yang menggunakan bahan berbahaya.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang menemukan penjual yang menggunakan bahan berbahaya agar dilaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen.
“Jadi masyarakat bisa melakukan pengaduan untuk kita tindak lanjuti bersama pihak lainnya,” tutupnya.
[Rfr | Ard | Ads Kominfo Kukar].