Infokaltim.id, Penajam- Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin Lakukan Inspeksi dadakan pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin Lalu.
Sidak tersebut diketahui bertujuan agar pemberian layanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara maksimal khususnya pada bulan Ramadhan 1446 H.
Dalam sidak tersebut nampak Wakil Bupati PPU didampingi oleh asisten III Aini, dan Kepala Satpol PP Bagenda Ali guna memastikan ASN dan THL bekerja sesusai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Abdul Waris Muin juga menegaskan bahwa kedisiplinan ASN dan THL adalah wajib termasuk dibulan Ramadhan, Apabila ada yang telah melakukan pelanggaran seperti halnya terlambat masuk kerja, di anggap olehnya telah melakukan “Korupsi Waktu.”
” Jam kerja di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 pagi. Jika bapak dan ibu datang setelah itu, berarti Anda telah korupsi waktu. Saya tidak mau melihat ini terjadi lagi di PPU,” tegasnya.
Sanksi tegas juga diberikan oleh Pemerintah Daerah mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan Pangkat hingga di berhentikan sebagai pegawai alias di pecat.
Waris Muin juga meminta agar setiap kantor OPD dijaga oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka juga wajib melaporkan apabila masih ada nya ASN maupun THL yang terlambat masuk kerja.
” Saya dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab atas kepercayaan itu, termasuk memastikan kedisiplinan pegawai di Kabupaten PPU,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan kali ini juga menyoroti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) PPU), yang memiliki beban pelayanan paling besar kepada masyarakat. Waris menekankan bahwa pegawai harus memahami tugasnya dan hadir tepat waktu, demi menghindari antrean panjang dan ketidaknyamanan bagi warga.
“Masyarakat sudah datang sejak pagi, tapi kalau pegawainya belum ada, mereka harus menunggu lama. Ini tidak boleh terjadi. Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Tak hanya Disdukcapil, beberapa OPD yang turut dikunjungi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dukcapil PPU, serta Dinas Perikanan PPU. Masing-masing OPD juga diminta mendata ASN dan THL yang tidak hadir tanpa keterangan.
[Ihs|anl|adv]