Turut Berduka Cita Gempa Bumi di Turki, KPID Himbau Media Pers Meliput Kebencanaan Sesuai P3SPS

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida. (Infokaltim.id/Ist). Vantina,

Infokaltim.id, Samarinda- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Syria. Atas kejadian tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim menyampaikan bela sungkawa Selasa (07/02/2023).

“Perihal bencana alam yang terjadi, kami turut berduka dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan agar para korban diberi ketabahan,” ucap Adji Novita Wida Vantina, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.

Terkait kejadian ini ataupun kejadian bencana alam lainnya, Adji menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati dan berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam penayangan informasi bencana.

“Dalam siaran jurnalistik terkait bencana ini, saya harap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dan melakukan peliputan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam P3SPS”, tambahnya.

P3SPS telah mengatur tentang peliputan bencana. Khususnya pada P3 pasal 25 tentang Peliputan Bencana dan SPS pasal 49 sampai 51.

P3 BAB XVIII Prinsip-Prinsip Jurnalistik Bagian Keempat tentang Peliputan Bencana Pasal 25:

Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
b. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
c. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
d. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
e. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang.

SPS BAB XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Keenam tentang Peliputan Bencana

Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
a. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
b. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
c. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
d. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
e. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Pasal 51
Program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

[Hms|Ard]