Upaya Hemat Anggaran Hingga Hindari Tumpah Tindih Urusan Pemkot, Andi Harun Resmi Rampingkan Jadi 25 OPD

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Infokaltim.id/Suhardi).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Upaya Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk menekan biaya APBD setiap organisasi pemerintah daerah (OPD), kini resmi ditetapkan yang sebelumnya berjumlah 36 OPD, sekarang dirampingkan menjadi 25 OPD.

Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar pemodelan kelembagaan Pemkot Samarinda ke depan dengan model kelembagaan progresif plus.


“Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemkot Samarinda upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD,” ungkap Andi Harun, Selasa (12/10/2021).

Perampingan OPD ini, kata Andi Harun, sangat berimplikasi terhadap perkembangan serta kemajuan yang semakin mensejahterakan masyarakat Kota Samarinda.

Lebih lanjut dikatakan Andi Harun, bahwa penataan kelembagaan daerah, merupakan langkah konstruktif yang krusial yang harus diambil Pemkot Samarinda dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih teratur.

“Tidak tumpang tindih dalam pembagian urusan daerah, sehingga diperoleh organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran,” uajrnya.

Diketahui, Andi Harun menetapkan 19 Dinas dan 6 Badan yang menjadi model kelembagaan progresif alternatif dalam kepemimpinannya tersebut.

Adapun daftar OPD yang rampingkan Andi Harun, sebagai berikut

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Satuan Polisi Pamong Praja
  8. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan
  11. Dinas Tenaga Kerja
  12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
  13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  14. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
  15. Dinas Perhubungan
  16. Dinas Lingkungan Hidup
  17. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  18. Dinas Perikanan
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  21. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
  22. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  23. Badan Pendapatan Daerah
  24. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  25. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
    Sementara OPD yang tetap adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Kecamatan.

[SDH]