Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Pemprov Kaltim Beri Tunjangan TPG

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi. (Infokaltim.id/Ist)

Infokaltim.id, Samarinda – Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik jenjang Menengah Swasta, SLB Swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di Kaltim, Pemprov Kaltim tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kamis (28/04/2022).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan, pemberian tunjangan tambahan jasa ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021;

“Insyaa Allah, segera kita cairkan, yang besarannya adalah Rp1.000.000  per orang dan diberikan setiap triwulan,”pungkasnya.

Anwar menjelaskan, Jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 jenjang, SMA sebanyak 866 jenjang, SMK sebanyak 1.823 dan MA sebanyak 1.003.

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya. Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” jelasnya.

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta, serta 2020 untuk MA Negeri dan Swasta, sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA dan SMK.

[Asg|Adv Diskominfo Kaltim]