Warga Loa Bahu Antusias Ikuti Sosper Bantuan Hukum yang Digelar Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian

Anggota DPRD Kaltim. Masykur Sarmian (berdiri) saat melakukan sosialisasi Perda No. 5/2019 di Kelurahan Loa Bahu. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Masykur Sarmian melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosper tersebut diselenggarakan di Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jalan Revolusi, Gang Teratai IV, Sabtu (25/06/2022).

Meskipun suasana hujan mengguyur Samarinda sekitar pukul 15.20, namun warga Gang Teratai RT 039 itu sangat antusias menghadiri Sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda tersebut.

Masykur Sarmian menyampaikan dalam Sosper No. 5 tahun 2019 itu, bahwa perda ini lahir disebabkan berbagai faktor utama dalam persoalan kehidupan sosial di tengah masyarakat. Sebab itu, dirinya berserta jajaran legislatif memperjuangkan agar ada upaya hukum secara gratis untuk masyarakat menengah ke bawah.

“Karena di tengah masyarakat ada gejolak hukum yang tidak adil, banyak masyarakat kurang mampu dalam pengetahuan dan secara materi akan menjadi bulan-bulanan dimata hukum,” tukasnya.

Sehingga dirinya yang salah satu memperjuangkan agar perda bantuan hukum ini harus diberlakukan, agar masyarakat menengah ke bawah dapat merasakan bantuan hukum dari Pemprov Kaltim ketika berurusan dengan masalah hukum.

Ketua Majelis Taklim Ukhuwah Islamiyah Kaltim itu menyebutkan, jika ada warga Samarinda khususnya Kelurahan Loa Buah ini tersandung masalah yang berkaitan dengan hukum, maka segera laporkan ke pihak Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum atau melaporkan ke pihak lembaga bantuan hukum (LBH) yang berkerjasama dengan pihak pemerintah.

“Kalau sudah dilaporkan Insya Allah pihak Pemprov Kaltim akan hadir dan melayani untuk membela bapak ibu semuanya. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat terbantukan dengan masalah hukum,” terangnya.

Suasana sosper yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian, Nampaknya masyarakat setempat sangat antusias mengikuti sosialisasi peraturan daerah tersebut.

Dia menegaskan, bahwa bantuan hukum ini tidak dipungut biaya sepersenpun, tapi biaya sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Pemprov Kaltim melalui anggaran APBD. Sehingga, kata Masykur, tidak usah khawatir jika ada masalah dapat berkonsultasi dan melaporkan ke pihak pemerintah.

“Jadi tidak ada biaya ya bapak ibu, kalau ada pihak Pemprov Kaltim atau LBH yang meminta uang untuk memuluskan perkara yang sedang diacarakan, akan dipidana sesuai dengan peraturan yang ada termasuk dalam Perda No. 5 tahun 2019 ini,” tegasnya.

Menurutnya, setiap warga negara sudah dijamin untuk mendapatkan hak yang sama dimata hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh aspek masalah kehidupan rakyat Indonesia akan dihadapkan dengan hukum yang sudah berlaku di negeri ini.

“Dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang sudah diamandemenkan sebanyak 2 kali itu, berbunyi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” kutip Masykur.

Namun, realitasnya kata Masykur, saat ini penegakan hukum di Indonesia jauh dari kata adil, karena masyarakat yang tersangkut masalah hukum terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah kerap diperlakukan tidak adil dimata hukum.

“Dengan adanya perda ini, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar pengacara bisa melaporkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk mendapatkan akses layanan bantuan hukum,” pungkasnya.

Dia menekankan, bahwa hukum itu harus merata dan adil, tidak boleh hukum berpihak kepada orang-orang yang memiliki harta yang banyak, tidak boleh memihak kepada mengabdi kepada konglomerat, hukum juga tidak boleh memihak kepada pejabat dan elit saja.

“Tapi hukum harus memiliki kepastian dan perlakuan yang sama dimata hukum bagi siapapun orangnya, tidak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya.

Bapak Ali salah seorang warga setempat yang mengikuti kegiatan Sosper No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ditemui Wartawan Infokaltim.id usai acara sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian.

Sementara salah satu warga Gang Teratai RT 039 yang turut hadir dalam Sosper No. 5 tahun 2019, Bapak Ali mengaku baru mengetahui adanya Perda yang mengatur tentang bantuan hukum yang ada di Kaltim ini.

“Kami sangat setuju ya, adanya peraturan ini. Kalau saya ada masalah bisa melaporkan ke pemerintah agar kami dibantu,” ujarnya.

Namun, dirinya mengharapkan agar Perda ini betul-betul direalisasikan dan praktek oleh Pemprov Kaltim dalam membantu masyarakat terkait masalah hukum yang dihadapi.

“Karena kita ini semua sama dimata hukum, dengan perda ini kita berharap bisa terealisasikan di lapangan untuk membela kepentingan masyarakat,” harapnya.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]