Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBeritaYassier Arafat Pertanyakan Regulasi Iuran Sampah dan Efektivitas Pengelolaan Sampah di Bontang

Yassier Arafat Pertanyakan Regulasi Iuran Sampah dan Efektivitas Pengelolaan Sampah di Bontang

Infokaltim.id, Bontang- Anggota DPRD Kota Bontang, Yassier Arafat, menyuarakan kritik terkait mekanisme pembayaran iuran sampah yang digabungkan dengan pembayaran PDAM. Menurutnya, regulasi mengenai hal ini perlu dikaji ulang, mengingat masih banyak warga yang kesulitan dalam mengakses Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena keterbatasan kendaraan.

“Kenapa iuran sampah dimasukkan ke dalam pembayaran PDAM? Regulasi ini harus dipertanyakan. Banyak warga yang tidak memiliki kendaraan untuk membawa sampah mereka ke TPS, terutama yang tinggal jauh, misalnya dengan radius 1 kilometer dari TPS. Belum lagi warga yang tinggal di atas laut, kemungkinan besar mereka akan membuang sampahnya ke laut kembali,” jelas Yassier Arafat, Kamis (17/10/2024).

Ia mencontohkan kondisi di Berebas Tengah, di mana masih ada warga yang membuang sampah di median jalan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Bontang belum berjalan secara efektif, meskipun kota tersebut telah beberapa kali meraih penghargaan Adipura.

“Sampah seharusnya sudah menjadi program unggulan, mengingat Bontang telah meraih penghargaan Adipura selama beberapa tahun. Namun, kenyataannya, masih ada kelemahan dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat masyarakat,” ujar Yassier.

Ia juga menegaskan pentingnya peran petugas pengangkut sampah yang lebih efektif, untuk memastikan sampah tidak menumpuk dan dibuang sembarangan. Yassier berharap pemerintah kota dapat lebih serius dalam menangani masalah ini dan memberikan solusi yang lebih baik bagi warga.

“Sebenarnya, petugas pengangkut sampah yang efektif adalah solusi utama. Sampah harus dikelola dengan benar agar tidak menumpuk di jalanan atau dibuang ke laut. Ini perlu menjadi prioritas bagi pemerintah,” tutupnya.
Retribusi sampah dimasukkan dalam tagihan PDAM sesuai dengan KwH listrik masing-masing rumah tangga. Anggaran retribusi yang ditarik ini nantinya disetor ke daerah dan disalurkan untuk pengelolaan sampah. Kebijakannya mulai berlaku sejak Maret 2024.

[Ryu|Adv DPRD Bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular