Jumat, Juni 19, 2026
BerandaBeritaAnggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar Gelar Sosialisasi Raperda ke Warga Palaran

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar Gelar Sosialisasi Raperda ke Warga Palaran

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pengupasan Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Tanah.

Anhar menyebutkan Raperda ini menjadi inisiatif DPRD Samarinda lantaran melihat dampak pematangan lahan dan galian C semakin marak terjadi sehingga dampak yang dirasakan masyarakat pun merugikan bagi mereka.

“Apalagi banjir yang terjadi saat ini juga atas perilaku oknum-oknum yang nakal melakukan galian tanpa izin resmi,” ujar Anhar, Kamis (13/04/2023).

Dia menyebutkan salah satu warga Kecamatan Palaran kerap merasakan dampak dari galian C, baik perusahaan resmi maupun ilegal.

“Ini sangat merasahkan dan merusakan ekosistem lingkungan kita,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Politikus PDIP itu, bahwa perlu ada aturan yang harus diperkuat agar mereka tidak semena-mena melakukan aktivitas galian yang dapat merusak lingkungan yang selama ini terjadi di Kota Tepian.

“Semua aktivitas galian nanti diatur dalam Raperda yang saat ini kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil sosialisasi juga, disebutkan Anhar, dirinya pun menyerap aspirasi masyarakat yang sekiranya dapat menjadi masukan dan saran untuk kesempurnaan raperda tersebut.

[Ard|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular