DPRD Samarinda Bakal Revisi Perda No.3/2007 tentang Pengelolaan Zakat

Suasana rapat antara jajaran Komisi IV DPRD Samarinda dengan BAZNAS Samarinda. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, SamarindaJajaran Komisi IV DPRD Samarinda melakukan rapat bersama dengan BAZNAS dengan agenda membahas usulan revisi Perda tentang pengelolaan zakat.

Revisi Perda tersebut diinisiasi oleh pihak BAZNAS Samarinda. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti pada Jum’at 30 September 2022.

Pihak BAZNAS Samarinda  menyampaikan, bahwa Perda yang ada saat ini yakni Perda Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat materinya seharusnya sudah banyak  mengalami perubahan dengan situasi saat ini.

Untuk BAZNAS Samarinda mengajukan isi materi terkait isi Perda tersebut ke Komisi IV DPRD Samarinda agar dapat ditinjaun dan dilakukan pembahasan kembali. 

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebutkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapemperda dan Pemkot, apakah hal ini akan dimasukan menjadi usulan dari DPRD Samarinda atau menjadi usulan dari Pemkot Samarinda.

“Perlu diketahui bahwa usulan Raperda yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Samarinda masih banyak yang belum dibahas dan untuk itu kami berharap agar semua Raperda yang diusulkan oleh Komisi IV agar bisa segera dibahas dan selesai untuk disahkan,” tuturnya.

Dijelaskan Politikus Demokrat, sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Namun Perda tersebut saat ini sudah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan zakat, baik itu undang-undang atau Peraturan Presiden.

“Perda ini hanya dikhususkan untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru pengelolaan zakat,” jelasnya.

Disebutkan Puji, usulan revisi Perda tersebut nantinya akan fokus pada pengembangan zakat infak dan sedekah.Di semua mesjid ini banyak yang melakukan pengumpulan zakat, tapi tidak terlapor atau resmi, jadi hal itu kemungkinan bakal diatur.

“Perda nanti, data yang dihimpun tersebut bakal jelas, baik dari penarikannya maupun penyalurannya,” terang Puji.

Dirinya mengharapkan dengan adanya Perda ini juga dapat membuat pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerja, seperti imam mesjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardu kifayah.

[Ard | Ads]