Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBeritaKetua Komisi III DPRD Samarinda Beberkan Proses Pengajuan Revisi Perda RTRW

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Beberkan Proses Pengajuan Revisi Perda RTRW

Infokaltim.id, Samarinda- Polemik pengesahan revisi peraturan daerah (Raperda) No. 2/2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) ternyata prosesnya panjang diajukan sejak zaman Wali Kota Syaharie Jaang.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menceritakan, bahwa revisi RTRW ini diajukan sejak pemerintahan Jaang pada 2018-2019, proses pengajuan itu sudah terjadi pada tahun itu karena RTRW boleh diajukan revisi setiap 5 tahun.

“Saat itu dijakukan tapi karena ada pemilu tahun 2019, maka ada pergantian dewan, lalu tahun 2020 diajukan lagi, tapi kami kan baru masuk, jadi kita tidak serta merta langsung dilakukan proses revisi dbahkan pengesahan,” ujarnya, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (15/02/2023).

Karena pada waktu itu, disebutkan Angkasa, pihak Pemkot Samarinda juga ngotot agar segera dilakukan revisi dan pengesahan, “Tapi kami tidak mau, kalau tidak melalui proses,” tegas Angkasa.

Memang draf RTRW itu diserahkan ke Komisi III DPRD Samarinda melalui PUPR, pihaknya juga langsung menggali informasi mengapa RTRW ini didesak agar segera dilakukan pembahasan hingga penetapan.

“Jadi saat itu kami proses pengajuan itu, kami panggil seluruh dinas terkait untuk mengkaji draf RTRW itu, dari sekian rapat itu kami temukan draf dan data yang tidak sinkron satu sama lainnya dan berada di lapangan, misalkan lahan pertanian dikurangi, ruang terbuka hijau juga berkurang. Jadi kami kembalikan ke pemerintah,” terangnya.

Kata pihak Pemkot Samarinda pada waktu itu, dibeberkan Angkasa, bahwa ketika mereka melakukan pembahasan tim dan sekda tidak ada masalah.

“Tapi ketika kami bahas di DPRD Samarinda ada banyak masalah ditemukan dalam draf itu, jadi saya bilang ke mereka mohon maaf kami kembalikan dulu drafnya, dibenahi dulu,” ujarnya.

Jika digalih secara mendalam tentu pihak Komisi III DPRD Samarinda bakal memanggil semua organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk menyinkronkan data dalam draf RTRW itu, “Tentu akan mendapatkan banyak masalah, pasti mereka saling ribut,” bebernya.

“Ketika lahan pertanian berkurang, dimana gantinya juga tidak jelas wujudnya,” pungkasnya.

Kemudian, pada tahun 2020 itu pergantian wali kota baru yaitu Andi Harun-Rusmadi Wongso, lalu draf RTRW itu tidak bahas lagi karena pihak Pemkot Samarinda menarik dari DPRD.

“Ketika kami rapat dengan PUPR sering kami tanyakan sudah sejauh mana proses revisi RTRW itu, karena mereka tarik. Kami dapat informasi bahwa perda itu di stop sementara karena ada kebijakan pemerintah menunggu RTRW provinsi lalu disahkan secara serentak,” tuturnya.

Diungkapkan Angkasa, tiba-tiba, pada Januari 2023 itu pihak DPRD Samarinda dikejutkan ada masuk berkas draf RTRW dari Pemkot ke DPRD agar segera dilakukan pembahasan hingga pengesahan pada 13 Februari 2023.

“Kami terima draf itu pada 13 Januari 2023, jadi hanya diberikan waktu 1 bulan untuk membahas revisi perda itu, saat itu juga bersamaan dengan reses tentu waktu tidak maksimal, waktunya begitu mepet. Saya terus terang membaca ini bagaimana, kapan waktu bisa memanggil semua untuk mengkaji semua itu,” pungkasnya.

Seolah-olah, kata Politikus PDIP ini bahwa Pemkot Samarinda maunya cepat dan segera disahkan, ternyata pihak Pemkot sudah melakukan harmonisasi juga dengan pihak Kementerian ATR pada 13 Desember 2022.

“Dari kementerian ATR itu sudah memberikan waktu sejak 13 Desember 2022 untuk dibahas di DPRD Samarinda waktunya 2 bulan, tapi kami terima sejak Januari waktu hanya 1 bulan, tentu ini tidak efektif bagi kami,” tuturnya.

Sebab itu, ketika pengesahan kata Angkasa, sebagian fraksi tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi Perda RTRW itu.

“Kami anggap ini catat prosedural, kami ingin semua berjalan sesuai aturan sehingga kualitas RTRW ini mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat, kami tidak bertanggunjawab apa yang terjadi dikemudian hari jika ada warga yang mengugat karena mereka dirugikan masalah RTRW yang baru ini,” tegasnya.

Dirinya tidak mempersoalkan apakah RTRW itu diteken langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun meski tidak melalui proses paripurna di DPRD Samarinda.

“Kami tidak membatasi, silakan saja mengesahkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) kami tidak menghambat,” ujarnya.

[Ard | Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular