Infokaltim.id, Samarinda– Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ambulansi Komariah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor narkotika dan psikotropika (FP4GNPNP) yang digelar di Jalan Bukit Rumbia 2 No.5, Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Minggu (16/04/2023).
Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya. Selain itu juga salah satu tujuan sosialisasi insebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi warga terkait aturan yang mengatur larangan keras terhadap perederan narkoba apalagi mengkonsumsinya.
Politisi Gerindra ini meminta kepada masyarakat agar selalu mengawasi bahkan mengontrol anaknya dengan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam mengkonsumsi obat terlarang itu.
“Sosialisasi ini penting sebagai edukasi terhadap masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui tentang narkoba dan bagaimana tinjauan hukumnya,” pungkasnya.
Menurutnya, sosialisasi perda ini salah satunya adalah tindakan awal atau antisipasi maupun pencegahan. Dia mengharapkan sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya peserta yang hadir sebagai bekal untuk menyampaikan kepada masyarakat.
“Bagi bapak ibu semuanya, terpenting adalah menjaga keluarga dan lingkungan dari obat terlarang itu, jangan sentuh,” tegasnya.
Nampaknya warga antusias menghadiri sosper yang dilakukan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut. Dia mendorong agar masyarakat salin menjaga dan ikut andil dalam proses pencegahan penggunaan dan penyebaran narkotika.
“Sehingga narkoba tidak beredar secara luas, sebab itu merusak mental dan kesehatan bagi anak bangsa,” tuturnya.
Penyebaraluasan perda tentang narkoba yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim, Komariah tersebut menghadirkan dua narasumber Doktor Hadi dan Syahrul.
[Ard]