Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBeritaDua Perusahaan Berselisih, Maming Usul Musyawarah Kembali

Dua Perusahaan Berselisih, Maming Usul Musyawarah Kembali

Infokaltim.id, Bontang- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang memediasi dua perusahaan kontraktor yang berselisih. Yakni PT Cipta Bangun Nusantara (CBN) dan PT Sriwijaya Teknik Utama (STU).

Adapun PT CBN merupakan main contractor pembangunan tangki pabrik milik Pupuk Kalimantan Timur (PKT), sementara yang menjadi sub contractor yaitu PT STU.

Corporate Legal PT STU Caka Adi Pawoko mengklaim pihaknya belum menerima pembayaran sesuai nilai yang tertera di perjanjian kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Jumlah yang dibayarkan baru 77 persen, sedangkan pekerjaan kontruksi sudah rampung.

Selain itu, pihak PT STU ini juga membeberkan bukan hanya pembayaran tidak sesuai, tapi juga masih ada pelanggaran lain yang dilakukan. Seharusnya pengerjaan tangki dilakukan 14 hari, namun PT CBN mengambil alih proyek dalam waktu empat hari.

Pasca selisih tersebut, sudah pernah diadakan pertemuan berupa musyawarah antara kedua perusahaan hingga melakukan negosiasi namun tidak ada tindak lanjut. Pun pihaknya merasa sangat dirugikan lantaran kontruksi sudah selesai, mulai bagian bottom sampai roof tapi baru dipermasalahkan.

“Padahal pekerjaan yang kami selesaikan sudah sesuai prosedur, dan juga sudah di-approval,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (07/08/2023).

Sementara menurut Project Manager PT CBN, Suprapto menyebutkan pengambilan alih proyek dilakukan sebab pengerjaan tangki oleh PT STU dinilai kurang memuaskan. Sehingga pihaknya berkali-kali melayangkan surat peringatan (SP).

“Bagaimana tidak diambil alih kalau pekerjaannya tidak sesuai standar. Kami juga sudah beberapa kali keluarkan SP,” timpalnya.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming mengusulkan agar kedua perusahaan yang bersangkutan perlu berdiskusi kembali. Pasalnya sebagai pemimpin rapat ia juga tidak bisa serta merta mengambil keputusan.

“Kami hanya fasilitator, tidak bisa mengambil keputusan. Sebaiknya musyawarah kembali untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. PT PKT sebagai owner proyek juga tidak bisa lepas tangan karena akan berdampak pada operasi PKT,” katanya.

Sebagai informasi, selain dua perusahaan yang bersilih tersebut, Komisi I DPRD Kota Bontang juga menghadirkan PT Pupuk Kaltim sebagai owner proyek serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

[Mra|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular