Infokaltim.id, Bontang– Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang tidak pernah mengeluarkan izin atau relomendasi ihwal bolehnya pengecer BBM subsadi
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskop-UKMP Bontang, Kamilan. Pihaknya mengaku tidak pernah memberi izin aktivitas dari para pengecer di Bontang memang ilegal.
“Barang itu kan yang dijual itu subsidi pemerintah dikhususkan masyarakat kelas bawah. Jadi hanya boleh di perdagangan resmi, kami tidak memberikan izin dalam bentuk apapun,” tukasnya.
Dijelakan Kamilan bahwa penyaluran bahan bakar hanya boleh melalui SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan istilah lainnya yang sah. Hal itu tertuang di dalam Undang – Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi serta dalam Surat Edaran Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021.
“Jadi itu ada aturannya, kalau selama ini mereka menjual itu sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.
Apalagi kata dia, pengetap itu ketika meraka melakukan aktivitas jual beli dengan pengamanan terbatas sangat dikhawatirkan terjadinya kebakaran.’
“Itu yang kita khawatirkan, sudah banyak terjadi kebakaran itu akibat jual BBM ilegal di warung-warung,” tukasnya.
[Ard|Ads|Adv kominfo bontang]