Ketua DPRD Bontang Dorong Upaya Pemkot Pertahankan Kampung Sidrap

Pemkot Bontang saat menunjukkan keseriusannya untuk mempertahankan Kampung Sidrap dengan menunjuk pengacara untuk menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Pemkab Kutim. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara untuk memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap.

Pasalnya, Pemerintah Kota Taman ini akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tapal batas wilayah yang terletak di perbatasan Kutai Timur (Kutim) itu.

Mengingat polemik tapal batal Kampung Sidrap tersebut sudah cukup lama dan hingga kini masih terus bergulir. Sehingga dibutuhkan upaya yang konkret.

Kata Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini pihaknya bersama Pemkot bontang sudah melakukan berbagai upaya. Baik mediasi ataupun pendekatan terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim namun belum menemui titik terang.

“Semoga dengan adanya penandatanganan Surat Kuasa Judisial Review kepada Hamdan Zoelva dan rekannya tapal batas Kampung Sidrap segera terselesaikan”, harapnya.

Sebelumnya kampung sidrap merupakan wilayah kelurahan guntung. Akan tetapi diklaim oleh Kutim, sehingga sejak tahun 2005 lalu bontang mulai memperjuangkan tapal batas tersebut.

Diketahui terdapat 179 hektare lahan yang digugat Pemkot, ratusan hektare tanah itu memiliki tujuh Rukun Tangga (RT) dengan total penduduk sebanyak tiga ribu. Selain itu, sebagian warganya memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

“Jadi kalau masuk wilayah Bontang, tentu akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi”, sebutnya.

Sebagai informasi, wakil rakyat yang terbilang muda ini turut menghadiri penandatanganan Surat Kuasa Justicial Review Tapal Batas Kampung Sidrap oleh Pemkot Bontang, Minggu (9 Juli 2023) lalu.

[Mra|Ard|Ads]