
Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kamis (16/11/2023) di Kecamatan Sungai Kunjang.
Subandi menyebutkan sosialisasi Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD Samarinda untuk menjadikan Peraturan Daerah (Perda). sebab itu pihaknya menyerap aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbanga penyusunan Raperda tersebut.
Pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan industri kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
“Ada juga termasuk perlindungan usaha dan menjamin kepastian hukum, bahkan menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu, tapi harus merata ke seluruh UMKM,” ujarnya.
Lalu, kata Subandi, bahwa eksositem ekonomi kreatif juga mengakomodir kreatifitas, kreasi, produksi dan distrbusi yang modern dalam dunia usaha UMKM sesuai dengan perkembangan zaman.
“Supaya UMKM semakin maju dan ide berlian dalam dunia usaha dapat diakomodir secara baik,” tukasnya.
[Ard|Ads]