
Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyebtukan bahwa Samarinda sebagai kota jasa tentu Pemkot harus jeli mengatur seluruh kota ini menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk penataan soal reklame.
Disebutkan Joni, tercatat ada sekitar 4000 titik yang terdata oleh Pemkot Samarinda saat ini. Namun, persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda.
Bahkan banyak pula dari reklame tersebut yang tidak memiliki izin dan tidak terdata oleh Pemkot Samarinda. Sebanyak 4000 titik reklame yang terdata di Pemkot Samarinda masih sangat sedikit yang mempunyai izin.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda itu mengatakan bahwa selain mengganggu keindahan, tentunya pajak dari reklame tersebut belum maksimal masuk ke kas daerah.
”Dari 4000 titik reklame di Kota Samarinda hanya sekitar 20 pelaku usaha yang terdata dan memiliki izin, untuk selebihnya tidak ada izin atau bisa dikatakan ilegal,” tuturnya.
Menurut Joni, persoalan reklame ini pemkot harus lebih memperhatikan dikarenakan, jika persoalan ini bisa diusut dengan tuntas akan menjadi tambahan besar buat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam hal ini Joni menggambarkan seperti kota-kota besar dalam menangani persoalan reklame yang dijadikan sebagai fokus utama pemerintah dan menjadi salah satu penyumbang PAD dan penting untuk pendapatan Kota mereka.
“Coba kalo kita hitung ada 4.000, anggap saja 50 persen nya, terus yang terdaftar kurang lebih 20, berarti ada kesengajaan, kalo memang mau serius gampang kerjanya itu, ini punya siapa, itu punya siapa semua segala macam, pasti ketahuan semua,” tegasnya.
Joni menegaskan persoalan reklame seharusnya diperhatikan pemerintah kota Samarinda. Jika Pemkot bisa menyelesaikan persoalan ini maka bisa menjadi tambahan besar buat PAD Samarinda. Politisi Demokrat itu pun berharap agar para pengusaha yang berbisnis reklame ini agar sekiranya bisa sadar ketertiban yang telah diatur dalam Perwali No. 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan penataan reklame.
[Ard|Ads]