
Infokaltim.id, Samarinda- Pemkot Samarinda kembali fokus pada penertiban sejumlah bangunan ilegal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), khususnya di Jalan Tarmidi Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota, yang telah dimulai sejak Senin (2/10/2023) lalu.
Tindakan ini menarik perhatian Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca, yang menegaskan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah untuk menjaga kebersihan kota dan mengembalikan fungsi alamiah sungai tersebut.
Markaca menjelaskan, “Kegiatan ini sebenarnya bukan penggusuran, melainkan penertiban bangunan. Pinggiran SKM seharusnya bebas dari bangunan permanen.”
Politikus dari Partai Gerindra ini juga mencatat upaya sosialisasi dari Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang status kawasan ini sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, dengan pertambahan penduduk, sejumlah warga membangun pemukiman di bantaran sungai.
“Oleh karena itu, dana kerohiman pasti diberikan kepada mereka yang tidak memiliki sertifikat,” tambahnya.
Markaca berharap adanya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga serta mengembalikan fungsi asli sungai. Penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah potensi banjir di SKM, terutama selama pasang surut air.
“Wali Kota Samarinda (Andi Harun) telah mengambil langkah serius dalam menghadapi masalah ini, mengingat bahwa SKM merupakan muara dari sungai-sungai lain di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dia juga mencatat bahwa saat ini ada pemilik tanah yang melakukan pembongkaran sendiri. Menurut Markaca, proses penertiban ini dapat menghasilkan kawasan yang tertata dengan baik dan memperindah wajah kota Samarinda, serta memungkinkan penciptaan Teras Samarinda yang lebih indah dan fungsional di masa depan.
[Anl|Ads]