Senin, Juni 2, 2025
BerandaBeritaWabup Kukar Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

Wabup Kukar Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

Infokaltim,id Tenggarong- Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, langsung dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (06/08/2024).

Nantinya bendera duplikat tersebut akan dikibarkan pada Upacara Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, pada 17 Agustus nanti, di Halaman Kantor Bupati Kukar.

“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili bupati Kukar, menerima duplikat bendera pusaka dari kepala BPIP untuk Kabupaten Kukar,” terang Rendi Solihin. 

Dilanjutkan Rendi, ini menjadi kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Kukar, karena mendapat kesempatan membawa dan mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih di Kukar.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menyambut baik acara penyerahan Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Duplikat bendera itu, dipastikan Rinda akan dikibarkan saat Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia dan Hari Lahir Pancasila.

“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan pada saat Upacara Kemerdekaan RI, Hari Lahir Pancasila di tingkat Kabupaten Kukar,” paparnya.

Dalam kesempatan itu pula, Pemkab Kukar menerima salinan teks Proklamasi, buku pidato dari Ir Sukarno pada 1 Juni 1945 lalu. Sekaligus buku teks utama pendidikan pancasila untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK.

Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah , dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Penyerahan duplikat bendera tersebut, memang sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Yakni digunakan selama 10 tahun.

“Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP Jakarta,” tegas Rinda. 

[Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular