Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaKepala Diarpus Kukar Buka Exit Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Kepala Diarpus Kukar Buka Exit Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024

Infokaltim,id Tenggarong- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Hj Aji Lina Rodiah membuka kegiatan Exit Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024, di Hotel Zurich Balikpapan, Kamis (11/07/2024). 

Hj Aji Lina Rodiah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD, Kepala Unit Kearsipan, Kasubag Umum dan Tatalaksana Kepegawaian, seluruh unit pengolah pencipta arsip di Kukar yang telah aktif melakukan pengarsipan. 

Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan. Audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional, berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, efektif efisien, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan

Mengawal hal tersebut, maka dilakukan pengawasan kearsipan, dengan pengawasan kearsipan external dan pengawasan kearsipan internal. Pengawasan kearsipan internal Unit Kearsipan I, dalam hal ini pemerintah kabupaten dilaksanakan oleh Diarpus sebagai Lembaga Kearsipan Daerah terhadap seluruh perangkat daerah pada pemerintahan daerah. 

Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal meliputi pengelolaan arsip dinamis, yang mencakup penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Kemudian, sumber daya kearsipan meliputi sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana. 

Hasil pengawasan yang dilakukan ini akan disampaikan Diarpus Kukar ke Provinsi untuk diverifikasi. Sebagaimana Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Daerah (PKPKTD) telah ditetapkan sebanyak 56 OPD yang menjadi objek pengawasan kearsipan internal, meliputi OPD dan kecamatan. Dari hasil pengawasan tersebut, disusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) yang harus disampaikan oleh tim pengawas kearsipan kepada OPD yang diawasi.  

Melalui kegiatan Exit Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024, ia berharap seluruh OPD dapat mendengarkan penjelasan yang disampaikan tim pengawasan kearsipan yang terbagi dalam 2 tim, Tim A dan Tim B, sekaligus penandatangan dan penyerahan Risalah Hasil Audit Sementara RHAS.

Kepala Bidang Pengawasan, Hj Norhairi mengatakan kegiatan ini berlangsung satu hari dengan diikuti 100 orang, yang berasal dari 36 OPD dengan mengambil tema Wujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Melalui Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkungan Pemkab Kukar.

[Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular