Infokaltim.id, Tenggarong– Sebanyak 27 sertifikat halal diserahkan kepada UMKM, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Perkumpulan Wanita Islam (PWI) Kalimantan Timur serahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM, bertempat di ruang serbaguna Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, beberapa hari yang lalu.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kukar Topik mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan dan melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga dari UNMUL, UIN, dengan Perkumpulan Wanita Indonesia (PWI) Kaltim, ada 3 lembaga untuk selaku pendamping halal, dimana semua dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta kepastian untuk pelaku UMKM tidak waswas dalam mendagangkan atau menjual produknya.
“Saat ini ada sekitar 27 sertifikat halal yang kami serahkan bagi pelaku UMKM, tentu kami juga berharap kepada kawan kawan semua bisa mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM yang lain untuk tidak segan segan dan segera membuat atau mendaftarkan produknya untuk bersertifikat halal” katanya
Lebih lanjut Topik juga mengatakan keaktifan dari para pelaku UMKM, disamping pihaknya juga menyisir termasuk olahan-olahan makanan yang ada dalam program kegiatan di Dinas. Topik juga berharap partisipasi aktif dari pelaku UMKM lainnya itu langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan DiskopUKM yang nantinya akan langsung dikomunikasikan dengan pendamping sertifikasi halal
“Dan selanjutnya bagi yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk menggunakan label dan barkode pada produknya, untuk lebih memberikan keyakinan kepada para konsumen bahwa ini barang yang halal seperti itu.” ungkapnya.
Kemudian ditambahkan Kabid PUM (pemberdayaan Usaha Mikro) Fathul Al Amin mengatakan bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi para UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sementara Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim Mukmin mengatakan kegiatan sertifikasi halal ini adalah program pemerintah dan ini wajib untuk pelaku UMKM bahwa setiap produk makanan harus bersertifikasi halal.
“Karena kalau tidak ada sertifikat halal, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang,” jelasnya.
[hms|anl|ads|pro]