Infokaltim.id, Bontang- Ketua DPRD Kota Bontang Sementara, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menyalurkan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. Menurut Andi Faiz, semua aturan terkait hal tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk teknis penyelenggaraan pemilu yang mencakup pemungutan dan penghitungan suara.
“Setiap warga negara memiliki hak suara yang sama, dan ini termasuk penyandang disabilitas. Satu suara sangat berarti, dan mereka berhak menyalurkan hak pilihnya agar suara mereka diperjuangkan oleh pemimpin yang terpilih nanti,” ujar Andi Faiz.
Ia juga menekankan pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan akses yang memadai bagi penyandang disabilitas. “Jika sesuai aturan, maka penyelenggara pemilu wajib menjemput bola untuk memastikan para disabilitas dapat memilih dengan mudah dan layak,” tambahnya.
Andi Faiz berharap penyelenggara pemilu bisa memfasilitasi para penyandang disabilitas, seperti yang dilakukan pada Pemilihan Umum serentak di Februari 2024. Pendampingan bagi pemilih disabilitas, terutama mereka yang memiliki gangguan penglihatan, juga diatur dalam PKPU. “Pendamping ini penting agar pilihan yang dibuat oleh penyandang disabilitas benar-benar mencerminkan kehendak mereka, tanpa intervensi dari pihak lain,” ungkap Andi Faiz.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Pilkada 2024 berjalan dengan aman, damai, dan kondusif, dengan semua warga Bontang, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi penuh dalam proses demokrasi tersebut.
[Ryu| Adv DPRD Bontang]