Infokaltim.id, Samarinda- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle minta kejelasan dari Pertamina.
Dia mengkritisi lambannya tindak lanjut dari Pertamina Patra Niaga Kalimantan terkait perjanjian dalam penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bermasalah yang sempat meresahkan masyarakat.
Pihaknya mendesak agar Pertamina segera merealisasikan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Padahal dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kendaraan yang terdampak BBM bermasalah akan mendapat layanan pemeriksaan dan perbaikan secara gratis.
Dengan beberapa persyaratan, diantaranya beberapa bukti ditunjukkan kerusakan kendaraan diakibatkan oleh BBM.
Namun, hingga kini belum ada panduan resmi dari Pertamina terkait mekanisme pelaksanaan komitmen tersebut.
“Kita semua sudah menyepakati dan menandatangani berita acara. Itu berarti harus segera dijalankan, bukan hanya jadi dokumen formalitas,” tegas Sabaruddin, Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun mengenai teknis pelaksanaan maupun bentuk pelayanan perbaikan yang dijanjikan.
Meski demikian, DPRD masih memberi ruang bagi Pertamina untuk menyusun formulasi yang diperlukan.
“Mungkin dalam beberapa hari ke depan bisa dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan jaringan bengkel resmi atau dealer kendaraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sabaruddin memastikan bahwa Komisi II akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat benar-benar menerima haknya.
Dia menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, mengingat cakupan wilayahnya mencakup hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
“Kita akan terus pantau. Ini soal harapan masyarakat, jadi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.
[anr|anl|adv]