Infokaltim.id, Samarinda- Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terjadi di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali mencuat.
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyoroti kembali permasalahan tersebut yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama.
“Persoalan tapal batas ini bukan hal baru. Sudah sejak lama kami sampaikan, sejak awal wilayah itu dimekarkan dan ditetapkan menjadi bagian Kutim,” ungkap Agusriansyah, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara administratif Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah Kutim, kenyataannya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat lebih terhubung dengan Kota Bontang.
Hal ini bahkan membuat sebagian besar penduduk setempat memilih memiliki KTP Bontang, yang menimbulkan ketidakselarasan administratif.
“Warga di sana memang lebih dekat dengan Bontang untuk kegiatan sehari-hari. Tapi secara legal, mereka masuk wilayah Kutim. Ini menimbulkan kebingungan, terutama soal layanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Agusriansyah menyoroti bahwa kawasan tersebut juga merupakan area pertanian produktif yang digunakan oleh warga dari kedua daerah.
Konflik pun tak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga merambah ke masalah kepemilikan lahan, akses layanan, hingga status kependudukan warga.
“Sudah ada beberapa pertemuan antara pemerintah Bontang dan Kutim, tapi belum ada hasil konkrit. Masalah ini terus berlarut,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tinggal diam. Agusriansyah menegaskan pentingnya peran Pemprov sebagai mediator yang mampu mendorong penyelesaian yang adil dan menyeluruh.
“Diperlukan langkah serius dari Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidakpastian,” tutupnya.
